Lokasi eks IUP PT Babarina Putra Sulung. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penambangan ilegal jual beli dokumen terbang (Dokter) PT Babarina Putra Sulung (BPS) tengah diusut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan, membenarkan pengusutan kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung.
“Iya, masih tahap penyelidikan,” katanya kepada awak media ini, Jumat (12/6/2026) kemarin.
Terkait sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, pihaknya belum bisa membuka ke khalayak umum secara rinci, dengan alasan demi kelancaran teknis di lapangan.
“Yang pasti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan media,” jelasnya.
Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung merupakan izin batuan. Tetapi, di dalam praktiknya, PT Babarina Putra Sulung diduga melakukan penambangan nikel, sekitar tahun 2019 hingga 2022.
Untuk melakukan penjualan nikel, PT Babarina Putra Sulung diduga memakai dokumen milik perusahaan lain. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.