Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta (ketiga dari kanan). Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA .COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kini mengalihkan fokus untuk memburu Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya di balik korporasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Rianta mengatakan, bahwa pihak dia dalam mengusut kasus ini, tidak akan berhenti pada pengurus atau orang yang tercantum namanya di dalam dokumen perusahaan. Sugeng mensinyalir, ada aktor intelektual dibalik kasus ini, yang kemudian menerima manfaat dengan keuntungan besar dari hasil penambahan ilegal .
“Kami akan kejar tokoh dibalik kasus ini, BO pemilik manfaat dari kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026) kemarin.
Ia menerangkan, kasus korupsi tambang PT AMIN, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, dengan tersangka yang sudah putus di tingkat pengadilan sembilan orang. Sebagian terpidana kasus korupsi tambang PT AMIN ini dikenakan pidana tambahan selain pidana penjara, yakni pidana uang pengganti. Dari pidana uang pengganti itu, terpidana yang dikenakan pidana tambahan tersebut diakumulasikan sebesar Rp58 miliar, dan yang baru disetorkan ke negara Rp8,9 miliar.
“Dari uang pengganti yang dibebankan itu 58 miliar. Dari 58 miliar itu, kami belum berhasil mengeksekusi semua, karena kan pembayaran uang pengganti itu ada tata cara sita eksekusinya, diberikan waktu, kalau ndak mau bayar hartanya di cari, kalau ketemu hartanya disita oleh jaksa dan kemudian di lelang. Ada seperti ini, baru kita setor,” jelasnya.
Sehingga tambahnya, sisa dari kerugian keuangan negara yang belum diketahui kemana, itulah yang menjadi fokus penyidik untuk mencari, mengejar pemilik manfaat agar kerugian yang ditimbulkan bisa dikembalikan ke negara.
“Masih ada sekitar Rp174 miliar, dinikmati oleh siapa, nah ini yang menjadi target kami untuk mengejar pemilik manfaat. Karena perintah dari Presiden dan Jaksa Agung jelas, penegakkan hukum saat ini fokus pada pemulihan keuangan negara,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.