KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penganiayaan dengan korban seorang jurnalis JPNN, LM Deden Saputra, saat demo unjukrasa pekan lalu, dibawa ke jalur hukum.
Pelaporan Deden di Mapolda Sultra didampingi langsung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan jurnalis lainnya pada Senin (14/2/2022).
“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Laode Kasman Angkosono selaku Divisi Advokasi AJI Kendari.
Ia melanjutkan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini. Diharapkan kasus ini bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak di benarkan karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, ia turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.
“Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.
Kemudian setelah adanya laporan itu, pihaknya akan diproses dan melihat perkembangan sejauh mana dan mendukung kasus ini.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via