KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Drop out (DO) atau pencabutan status mahasiswa Hikma Sanggala (HS) yang dilakukan oleh Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, kini digugat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Jumat (18/10/2019).
Kuasa Hukum Hikma Sanggala dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Risman SH mengatakan, pengaduan kasus HS ini di PTUN dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan klarifikasi kuat berdasarkan hukum yang berlaku dari pihak IAIN terkait pencabutan status mahasiswa HS.
Pasalnya, kata dia, kliennya ini merupakan mahasiswa yang aktif dan berprestasi, namun kenapa sampai dikeluarkan dari IAIN Kendari
[artikel number=3 tag=”kasus,iain”]
Apalagi, tambah dia, kalau alasannya karena HS diketahui terlibat dalam kelompok beraliran sesat dan menyebarkan paham yang terlarang, maka harusnya dibuktikan berdasarkan keputusan hukum yang berlaku.
Padahal, Ia melanjutkan, kliennya hanyalah mahasiswa yang aktif menyampaikan dan mendakwahkan Syariah dan Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
“Alhamdulillah, gugatan kami sudah di terima dan InsyaAllah kasus ini akan dikawal terus kedepan, bukan hanya kuasa kuasa hukum tapi juga para pemuda, mahasiswa, Muballigh serta masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PTUN Kendari, Rahmadi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait kasus ini (red: DO Hikma Sanggala), kecuali laporan tersebut sudah masuk dalam perkara di PTUN Kendari.
“Ini kan baru didaftarkan di PTUN, maka kami belum bisa berkomentar banyak, kecuali laporan ini sudah masuk dalam perkara. Adapun pemeriksaannya nanti tidak lepas dari kewenangan prosedur dan substansi,” ungkapnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin