Hukum

Kamis Pekan Ini, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Ketiga Kalinya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah dijadwalkan pemeriksaan ketiganya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan mantan orang nomor wahid di Kota Lulo ini dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia, akan digelar Kamis pekan ini.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan dalam rangka kepentingan penyidikan kasus suap tersebut.

“Hari ini tidak ada pemeriksaan, nanti Kamis baru ada pemeriksaan (Sulkarnain Kadir-red),” ujarnya, Senin (10/4/2023).

Dody menyebut Sulkarnain Kadir diperiksa masih sebatas saksi atas penetapan tersangka mantan Tenaga Ahli di Pemkot Kendari Syarif Maulana.

“Masih sebatas saksi suap,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka. Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button