Hukum

Kalah Dalam Duel, Remaja Nekat Tikam Seseorang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berawal dari perkelahian antar kelompok, seorang remaja berinisial R (15) nekat melakukan penikaman terhadap lawannya berinisial I (13) di bagian paha.

Mendapati laporan korban, tim Buser 77 Polres Kendari langsung mengejar para pelaku khususnya yang melakukan penikaman.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, S.I.K menjelaskan kronologis penikaman berlangsung di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 16.00 Wita. Jumat (20/12/2019).

BACA JUGA:

“Awalnya perkelahian antar kelompok remaja tersebut diawali satu lawan satu, yang kemudian berakhir bentrok antar kedua kelompok” ungkapnya.

“Pelaku menikam korban dengan sebilah pisau karena sakit hati melihat rekannya kalah dalam perkelahian. Lalu korban di keroyok, bersyukur diselamatkan dari warga sekitar yang lalu-lalang di jalan tersebut,” jelasnya.

Hingga kini aparat Polres Kendari masih mendalami motif perkelahian antar remaja ini, dan masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.

Pelaku penikaman kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan ncaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button