Nekat Curi Handphone, Residivis Tak Jera Tiga Kali Dipenjara

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga kali keluar masuk penjara tak juga membuat jera seorang residivis berinisial A(24).
Ia kembali tertangkap polisi untuk kali ke empat setelah mengulang aksi kejahatannya dengan nekat menggasak sejumlah handpon dan uang tunai.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyebutkan jenis handpon yang digasak sang residivis adalah satu unit handphone merk Oppo F3, satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Plus, termasuk uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Modusnya, pelaku memasuki rumah korban, RH (24) yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua pukul 01.30 pada Jumat (6/12/2019).
“Tersangka masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang berharga dan kabur melalui pintu samping. Diketahui setelah dilakukan interogasi kepada pelaku ia melakukan tindakan tersebut akibat terhimpit kebutuhan ekonomi,” ungkap kapolres.
BACA JUGA:
- UHO Matangkan Budaya Mutu, Puluhan Pimpinan Akademik Ikuti Pelatihan SPMI
- PNM Tanam 29.000 Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial di 58 Cabang
- Dituding Selewengkan Dana Hibah Rp2 Miliar, Univeristas Mandala Waluya Kendari Tegaskan Hanya Terima Barang
- Inflasi Sultra Mei 2026 Capai 4,07 Persen
- Perkuat Kinerja, BKKBN Sultra Lantik dan Ambil Sumpah Delapan Pejabat Fungsional
Tambah kapolres, atas kejadian tersebut korban RH mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah.
“Hasil introgasi kami bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian handphone dan uang tunai sebanyak sembilan kali di Kota Kendari,” tambahnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







