Nekat Curi Handphone, Residivis Tak Jera Tiga Kali Dipenjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga kali keluar masuk penjara tak juga membuat jera seorang residivis berinisial A(24).
Ia kembali tertangkap polisi untuk kali ke empat setelah mengulang aksi kejahatannya dengan nekat menggasak sejumlah handpon dan uang tunai.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyebutkan jenis handpon yang digasak sang residivis adalah satu unit handphone merk Oppo F3, satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Plus, termasuk uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Modusnya, pelaku memasuki rumah korban, RH (24) yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua pukul 01.30 pada Jumat (6/12/2019).
“Tersangka masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang berharga dan kabur melalui pintu samping. Diketahui setelah dilakukan interogasi kepada pelaku ia melakukan tindakan tersebut akibat terhimpit kebutuhan ekonomi,” ungkap kapolres.
BACA JUGA:
- Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
- Jeriken BBM di Kios Anduonohu Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Dinilai Tak Lazim, Klausul Pemusnahan Dokumen Kontrak Ratusan Miliar PT Antam-PT SJS Disorot KPH
- Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit
- Kementerian Haji Muna Barat Kunjungi Kantor BPN, Bahas Sertifikasi Tanah Aset Haji
Tambah kapolres, atas kejadian tersebut korban RH mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah.
“Hasil introgasi kami bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian handphone dan uang tunai sebanyak sembilan kali di Kota Kendari,” tambahnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







