Hukum

Jemput Shabu Ditiang Listrik, Dua Pemuda Diringkus Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua kurir shabu, Dandhy dan Enal harus diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra saat akan menjemput barang yang ditempel di tiang listrik Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kamis(27/2/2020) malam.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan transaksi shabu yang akan dilakukan.

“Hasilnya diketahui bahwa akan ada transaksi shabu dengan cara sistem tempel di area TKP. Dari aksi pengintaian kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak mengambil barang,” jelasnya, Jumat(28/2/2020).

BACA JUGA :

Dimana kedua pelaku saling berboncengan mengendarai sepeda motor. Lalu salah seorangnya turun mengambi barang bukti shabu yang diletakkan dibawah tiang listrik dalam bungkusan kopi ABC.

“Kami amankan barang bukti narkotika dari tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui narkotika jenis shabu tersebut seberat 15 gram, dimana pelaku mengaku mendapat perintah dari bosnya untuk mengambil barang tersebut” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga buah handphone dari tangan kedua pelaku.

Adapun dari tindakan kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button