Hukum

Hassan Mbou Ajukan PK ke MA Soal Kasus Jual Beli Lahan Miliknya di Balikpapa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA – Perkara sengketa jual beli lahan milik Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hassan Mbou yang melibatkan pengusaha bernama Djunaidi Limano terus bergulir.

Abdul Hassan Mbou melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam
Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Kasasi yang memenangkan Djunaidi Limano.

Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me. selaku Managing Partner pada kantor hukum tersebut menyatakan pengajuan PK tersebut atas dasar adanya Novum atau bukti baru yang akan memperkuat kedudukan hukum Klien kami dimana novum tersebut akan kami jadikan dasar Permohonan PK kami untuk disampaikan ke MA.

“Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi” kata dia dalam rilis tertulis, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, Christian R. Valentino, S.H. dan Muhammad Muda Maghaska, S.H mengatakan jika keduanya akan berupaya yang terbaik, agar hak kliennya dapat kembali.

“Intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku Tim kuasa Hukum telah mengupaya yang terbaik untuk Klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Hassan Mbou saat ditemui di Kendari, Minggu (7/2/2021) mengatakan perkara ini bermula ketika terjadi jual beli lahan miliknya dengan Djoemadi Limano pada tahun 2003 silam yang berlokasi di Balikpapan dengan luas lahan 1.900 meter.

Dalam akta jual beli, Djunaidi Limano menyepakati harga yang ditawarkan oleh Hassan Mbou dengan dengan harga tanah senilai Rp3 miliar.

Namun, lanjut mantan Anggota DPRD Sultra selama tiga periode berturut-turut (1999-2014) ini bahwa dari kesepakatan Rp3 miliar itu, yang baru dibayarkan oleh bersangkutan senilai Rp1,2 miliar, dan sisanya hingga saat ini belum dilunasi.

Sehingga pada tahun 2014 lalu, Hassan Mbou menggugat ke PN Balikpapan karena Djunaidi Limano dianggap telah melakukan Wanprestasi atau dalam pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji.

“Di Pengadilan Tingkat kami menang dan seharusnya karena tidak ada upaya hukum dari pihak Djunaidi Limano seharusnya putusan tersebut inkracht, tetapi ternyata tiba-tiba ada Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi dari pihak mereka dan tiba-tiba mereka memenangkan perkara itu, karena saya merasa ada kejanggalan maka di tahun 2017 saya mengajukan kasasi di MA, tapi di tolak. Nah tahun ini saya kembali menggunakan hak saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum dengan melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali ke MA” jelasnya.

“Saya berharap, dengan pengajuan PK ini dapat diterima dan dimenangkan. Supaya hak-hak saya kembali,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button