Hukum

Hamili Anak Sambung, Ayah di Buteng Ditangkap Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Personel Polsek Sangia Wambulu dan Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (07/11/2023). Pelaku inisial K (55) ini dilaporkan oleh sang istri karena diduga menghamili anak tirinya yang saat ini masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Buteng, Ipda Sunarton mengatakan, awalnya ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya yang tidak wajar. Dimana anaknya terlihat gemuk namun hanya di area perut saja.
Saat itu ibu korban sempat bertanya-tanya kepada orang rumah tekait perubahan tubuh anaknya, dan mereka menyarankan agar dipanggilkan dukun.

“Kemudian saat itu ibu korban langsung memanggil dukun dan setelah diperiksa oleh dukun, ternyata korban tidak sakit namun dia hamil, sehingga pada saat itu ibu korban langsung kaget dan kemudian mencari tau siapa yang menghamilinya,” ujarnya.

Usai dicecar, korban mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang berbeda semenjak Maret sampai dengan Juni 2023.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Buton. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button