Hukum

Gudang Sabu Jaringan Lapas Kembali Dibekuk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah seorang ibu rumah tangga berinisial ML tertangkap tangan sebagai penampung (gudang) sabu pada tanggal 14 Agustus lalu, yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, dengan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 854 gram.

Diduga pelaku bekerja sebagai penampung narkotika jenis sabu untuk disalurkan kembali ke Raha melalui arahan seorang pengendali narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

[artikel number=3 tag=”narkoba,jaringan lapas”]

Berdasarkan pengakuan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Hary Goldenheardt, pada saat penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, sekitar pukul 12.00 Wita pelaku berusaha mengirim paket sabu ke Raha, Kabupaten Muna, seberat 60 gram, kemudian dilakukanlah pengembangan berlanjut ke rumah pelaku.

“Berdasarkan penangkapan yang dilakukan, ditemukan barang bukti 1 unit HP samsung hitam, 1 unit timbangan digital, 1 kartu ATM BCA, sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000 dan sabu seberat 854 gram,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).

Jelasnya lagi, pelaku sebelumnya adalah seorang residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan dana, dan pengendali narkotikat tersebut juga adalah seorang residivis terkait kasus narkoba.

“Adapun pelaku sudah lima kali mengirim sabu melalui arahan pengendali sejak bulan Mei, dan kenal dengan pelaku saat di Rutan kemudian berlanjut keperbincangan melalui telepon,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button