Hukum

Gasak Telepon Genggam, Remaja di Konsel Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang remaja berinisial IS 16 tahun, ditangkap tim Unit Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam di sebuah konter yang berada di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Konsel.

Kapolsek Mowila, Iptu Nyoman Sugiana mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah indekos, di Kecamatan Ranomeeto, Konsel.

“Kita tangkap di sebuah kamar kos. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Mowila untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Nyoman menceritakan kronologi pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah konter milik warga bernama Dewo Alit Adyana. Pelaku mencuri telepon genggam sebanyak empat unit dengan berbagai merek yang ada di dalam konter milik korban.

Pencurian ini terjadi pada Minggu 12 Februari 2023 malam. Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara memanjat dinding kamar mandi. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak barang incarannya.

“Pelaku mencuri hanphone, setelah pemilik sedang tidak berada di konter miliknya,” tukasnya.

Akibatnya, pelaku diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 ribu. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button