Hukum

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Ibu Rumah Tangga di Kendari Edarkan Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (23) yang diduga menguasai dan turut mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 21 Agustus 2021 lalu.

“Setelah mendengar informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Sultra untuk melakukan penangkapan,” kata dia, Jumat (3/9/2021).

Dari tangan ibu dua anak ini, petugas BNN Kota Kendari berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk 19 buah plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 5,79 gram yang siap edar.

Setelah menemukan barang bukti, pelaku lalu digelanggang menuju BNN Kota Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut sekaligus pemeriksaan urine.

“Hasil tes urinenya, pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu,” jelas Murniaty.

Lebih lanjut, dari keterangan pelaku, Kepala BNN Kota Kendari ini menuturkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram itu dari tangan seorang bandar.

Ia juga mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi yang kian menghimpit di tengah pandemi Covid-19.

“Ia mengaku karena faktor ekonomi. Dia mulai mengedar sejak akhir Juni 2021 lalu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button