Hukum

Empat Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi Kamis (23/5/2024) mengungkapkan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial EK(28), AS (37), UT (37), dan RI (25). Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda.

Keempat terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di parkiran belakang Toko Kochi, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.

Adapun kronologis kejadian bermula saat korban datang ke Toko Kochi untuk bekerja. Kemudian korban memarkirkan kendaraan Yamaha Mio M3 warna abu-abu miliknya di belakang gudang Toko Kochi.

Saat hendak pulang, korban melihat kendaraannya yang terparkir belakang gudang toko Kochi tersebut telah hilang. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baruga.

“Dari penangkapan tersebut telah kita amankan sejumlah barang bukti. 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi dan 1 unit Motor Yamaha Mio M3 warna Abu-abu,” terang Kasatreskrim.

Diketahui pula UT melakukan pencurian bersama 2 rekan lainnya yakni AS dan EK dengan menggunakan mobil rental yang saat ini sedang dalam pencarian.

Fakta lainnya, pencurian dilakukan oleh UT dengan cara memasukan kunci T yang sudah dimodifikasi ke dalam lubang kunci motor korban dan memutarnya secara paksa sehingga motor dapat dibunyikan dan dikendarai oleh AS.

“Para pelaku ini berdasarkan kesaksian telah melakukan curanmor dari 2021 hingga 2024 sebanyak 26 kali. Yang TKP-nya masih dalam lingkup kota Kendari,” bebernya lagi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button