Hukum

Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Kedua di Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada dua pekan lalu.

“Pemeriksaannya sementara berlangsung, tadi (Sulkarnain Kadir-red) hadir pada pukul 09.30,” katanya.

Dody melanjutkan, pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Soal hasilnya seperti apa, Dody menambahkan, dirinya belum dapat menyimpulkan. Pada prinsipnya pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Itu tergantung penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaannya, tunggu saja ya mas seperti apa hasilnya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button