Eks Kepala Dinas Kesehatan di Muna Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN Kapitasi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan dua tersangka itu dilakukan Kejari Muna pada Senin (08/09/2025).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TD dan AZ. TD merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna tahun 2023 – 2024, sedangkan AZ mantan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Muna tahun 2022.
Diketahui pula sebelumnya, dalam kasus ini Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM beserta bendaharanya berinisial U telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah mengatakan, TD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengetahui bahwa Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK.
Namun saat itu TD tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang seharusnya hanya bisa diterbitkan setelah dilakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban tersebut.
“TD yang juga sebagai pengguna anggaran tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK. Diduga TD menerima dana sebesar 10 persen dari anggaran yang dikelola Puskesmas Lohia,” ungkap Hamrullah.
Sementara itu tersangka lainnya yakni AZ tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap penerimaan dan belanja dana BOK di puskesmas.
AZ adalah pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen dari dana BOK dan Kapitasi di Puskesmas Lohia dan di Puskesmas lainnya yang ada di Kabupaten Muna. Lalu dana yang terkumpul digunakan sebagai dana taktis di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
Dari penyelidikan, kedua tersangka yakni TD dan AZ turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Puskesmas Lohia yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp932 juta.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan







