Hukum

Dua Warga Muna Diringkus Polisi karena Miliki Sabu, Ngaku Dapat Barang Haram Dari Tahanan Lapas Baubau

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Dua orang warga Kabupaten Muna berinisial S (16) dan D (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena miliki narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui S masih berstatus pelajar. Sementara D merupakan seorang ibu rumah tangga.

Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Muna pada Kamis (25/9/2025) bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 Wita tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Jufri melalui keterangan tertulisnya Sabtu (27/9/2025).

Kemudian tim lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan di lokasi pelaku melakukan transaksi narkoba.

“Tim dari Satresnarkoba Polres Muna melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berhenti di depan kantor DPRD Kabupaten Muna di Kelurahan Sidodadi,” tambah Iptu Jufri.

Polisi lalu mengikuti lelaki tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial S.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, S mengaku barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial D. Polisi pun bergerak menuju kediaman saudari D. Pelaku D lalu diamankan tim lidik Satresnarkoba Polres Muna.

Dari hasil interogasi Polisi, D mengaku memperoleh barang haram tersebut dari saudara J yang saat ini sedang ditahan di Lapas Baubau.

“Setelah diinterogasi saudari D mengaku paket sabu diperoleh dari seseorang berinisial J yang mana saudara J saat ini berada di Lapas Bau-Bau Sulawesi Tenggara,” ungkap Iptu Jufri.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 21,52 gram. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button