KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan release terkait kasus kepemilikan narkoba, Senin (18/3/2019).
Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol. Imron Korry mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Kedua tersangka akan dipidana minimal enam tahun sampai dengan maksimalnya adalah hukuman mati,” ujarnya.
[artikel number=3 tag=”bnnp,sabu,pasar,” ]
Tersangka inisial SD (24) ditangkap di Jalan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kendari pada tanggal 12 Maret 2019 lalu, beserta barang bukti shabu seberat 15,83 gram.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sedangkan tersangka inisial HPS (29), ditangkap di pelabuhan Kolaka Jalan Pancasila Kelurahan Labambaga, Kolaka. Pelaku ditangkap tim pemberantas BNNP Sultra pada hari Jumat (15/3/2019), dengan membawa 1.082 gram shabu. Pelaku di bekuk pada saat akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe ke pelabuhan Kolaka Sultra.
Bambang Priyambadha menegaskan, para pelaku ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penelusuran dan penangkapan.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani