Hukum

Dua Pelaku Begal di Area Tambat Labuh Berhasil Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua orang pemuda pelaku begal berinisial MU (22) dan DM (22) berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kos di area MTQ . Korbannya adalah seorang perempuan berinisial L yang mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

Pembegalan itu terjadi di area tambat labuh Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari pada Sabtu (10/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku berboncengan dan menuju tambat labuh dengan tujuan memeras serta mengancam siapa pun yang ada di sana untuk meminta uang untuk membeli minuman keras.

Setiba di sana, pelaku melihat korban L sedang duduk di pinggir pantai. Satu pelaku meminta uang serta mengancam dengan senjata tajam.

“Korban tidak memberikan tiba-tiba korban dipukul pelaku di bagian pinggang bagian kirinya sebanyak satu kali, dan salah satu teman pelaku menusuk pinggang korban sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Ridwan, Rabu (14/4/2021).

Atas peristiwa tersebut korban harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna untuk mendapatkan perawatan medis. Korban saat ini sudah balik ke rumahnya untuk rawat jalan.

Barang bukti yang telah diamankan yakni sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat undang-undang berlapis dan undang-undang darurat
Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Erik Lerihardika.
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button