Dua Pelajar di Muna Diringkus Polisi karena Edarkan Narkoba Milik Napi Lapas Raha

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Dua remaja berstatus pelajar, inisial RAK (18) dan AAS (18), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muna atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba pada Senin (19/05/2025) pukul 07.00 WITA.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan observasi hingga pada dini hari tanggal 20 Mei 2025, seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor,” kata Ipda Baharuddin melalui rilis yang diterima Senin (20/05/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda RAK, ditemukan satu saset kecil diduga berisi sabu.
Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada pelaku lain yakni AAS selaku rekannya dalam mengedarkan narkoba.
“Kami mengamankan AAS di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu. AAS mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya,” tambah Ipda Baharuddin.
Dengan disaksikan langsung oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto, penggeledahan dilakukan oleh kepolisian di tempat AAS menyembunyikan barang haram tersebut.
Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti berupa beberapa kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan saset kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 97,05 gram.
Keterangan dari AAS menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Raha.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, mengamankan serta menyita barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan