Hukum

Dua Kurir Sabu Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti 12,82 Gram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 12,82 gram.

Keduanya berinisial HD (42) dan SS (33). Mereka diringkus polisi di rumah tersangka HD di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi persnya menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu kemudian Tim Satres Narkoba Polresta Kendari akhirnya dilakukan penggerebekan bertempat di dalam rumah tersangka HD,” beber Kompol Jupen Simanjuntak pada Jumat, 1 April 2022.

Setelah digrebek lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HD dan SS ditemukan sabu dengan bruto 12,82 gram dari dalam kantong celana tersangka.

“Sabu-sabu itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka yang dibungkus mengunakan plastik. Satu paketnya lagi ditemukan dalam kantong celana kiri, 3 paket dalam tas warna oranye, dan 1 paket dalam tas cokelat,” jelas Kompol Jupen Simanjuntak.

Dari hasil interogasi pelaku SS mengaku mendapat sabu dari seorang lelaki berinisial HS yang kemudian diberikan kepada tersangka HD untuk dijual kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Konawe Utara.

“Keduanya mengaku dijanjikan uang masing-masing Rp500 ribu oleh HS jika berhasil menjual barang haram itu,” tutur dia lagi.

Akibatnya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button