Hukum

Dua Caleg PKS Terpidana Pemilu Bayar Denda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Dua terpidana kasus pelanggaran pemilu Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kota Kendari asal PKS, Sulkhani dan Riki Fajar, telah menyelesaikan pembayaran denda pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kendari, Sopran Telambanua SH, saat di temui diruang kerjanya Rabu (22/5/2019).

Kata dia, kedua terpidana itu tak lagi menjalani tambahan masa tahanan selama (subsider) satu bulan sesuai vonis yang telah di tetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, yaitu dua bulan kurungan dan denda Rp 5 juta atau subsider satu bulan kurungan.

[artikel number=3 tag=”sembako,tambang”]

“Mengenai denda, kedua terpidana telah membayarnya Senin kemarin, waktu dilakukan eksekusi. Sehingga tidak perlu lagi menjalani hukuman satu bulan kurungan. Mereka cukup jalani di Lapas hukuman dua bulan kurungan,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Sopran Telambanua, saat pemanggilan perdana terhadap Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara, Sulkhani dan Sekertaris DPD PKS Kendari, Riki Fajar keduanya sangat koperatif menanggapi surat pemanggilan tersebut.

“Mereka dengan iklas menyahuti surat kami sehingga tidak ada upaya pemaksaan untuk dihadirkan,” bebernya.

Menanggapi persoalan mengapa keduanya di eksekusi di Lapas Kelas IIA Kendari dan bukan di Rutan Kendari, Sopran, menjelaskan bahwa di Rutan hanya sebatas penitipan tahanan sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Senin kemarin Jaksa telah mengesekusi di Lapas, mengapa di Lapas karena sudah ada vonis dari pengadilan. Kemudian mengapa tidak dilakukan di Rutan karena statusnya bukan tahanan tapi sudah menjadi terpidana meski hanya dua bulan kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya Sulkhani dan Riki Fajar dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh keduanya. Kendati demikian, Kepala Kejari Kendari ini juga memaparkan bahwa berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017 keduanya terbukti bersalah karena melibatkan ASN pada saat kampanye sosialisasi.

Atas pertimbangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan banding terhadap amar putusan PN Kendari yang dinilai tidak sesuai dengan amanah PKPU nomor 7 tahun 2017.

“Jika JPU tidak menerima putusan maka JPU berhak mengajukan banding. Banding ini merupakan upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu. Al hasil saat putusan Majelis Hakim PT Sultra berbeda pendapat dengan PN Kendari. Sehingga putusan bebas dari yang dijatuhkan oleh PN Kendari di batalkan oleh PT Sultra otomotas putusan PN Kendari gugur dan yang berlaku putusan PT Sultra atas banding yang dilakukan oleh JPU,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button