Hukum

DPRD Sultra Panggil PT VDNI, Diduga Tak Kantongi Amdal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) diduga tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Hal itu disuarakan oleh Konsorium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KMPS) saat menggelar hearing bersama Komisi III DPRD Sultra, (29/1/2020).

“PT VDNI ini sejak masuk beroperasi tidak memiliki Amdal. Namun herannya, pemerintah malah biarkan begitu saja, tanpa ada langkah tegas,” kata Jendral Lapangan (Jendlap) KMPS Sulkarnain.

“Parahnya PT. VDNI membuang limbah beracun dan berbahaya (B3) di jalanan. Inikan melanggar,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menyuarakan soal kecelakaan kerja yang dialami karyawan, yang tidak ditangani serius oleh PT VDNI.

“Tidak usah jauh-jauh, adik kandung saya sendiri mengalami kecelakaan kerja, namun sampai saat ini tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Olehnya itu, Ketua HMI Cabang Kendari ini meminta Komisi III DPRD Sultra agar aspirasi KMPS menjadi perhatian khusus, untuk ditindaklanjuti atas dugaan tidak mengantongi Amdal.

Mendengar aspirasi KMPS, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait dugaan PT VDNI tak mengantongi Amdal.

“Kami akan panggil PT VDNI dan mengadakan RDP. Jadi saya minta kesiapan teman – teman KMPS untuk hadir nantinya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button