Hukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pemuda berinisial N (35) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,7 gram, di Kabupaten Konawe, Sultra.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menyebutkan, tersangka N (35) ditangkap dirumahnya di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, pada Kamis 15 Februari 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar setelah mengetahui itu Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik, setelah itu tim bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami melakukan penggeledahan badan disaksikan Pak Desa dan RT setempat, Kemudian ditemukan dalam 1 satu kemasan bekas Rokok Sampeorna Mild yang dia buangnya dia atas atap rumah tempat tinggalnya, didalamnya berisikan 21 sachet narkotika jenis sabu,” ungkap, dalam rilisnya, Senin (1/3/2021).

“Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar tidur tersangka di temukan satu kemasan bekas Rokok Surya gudang garam yang berisikan 25 lembar sachet kosong di lantai kamar tersangka,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka mengakui bahwa memperoleh Sabu tersebut dengan cara memesan dengaan sistem tempel dari seseorang di Kota Kendari.

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa Tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button