Hukum

Disinyalir Menambang Diluar IUP, Polda Sultra Diminta Tindaki PT BAM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berbicara soal pertambangan ore nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seakan tak ada habisnya.

Beragam perbuatan melawan hukum terus dilakukan para penambang. Ilegal mining pun tidak terhindarkan. Salah satunya yang dilakukan PT BAM.

PT BAM disinyalir telah merambah sumber daya alam (SDA) Kabupaten Konawe (Konut) berupa nikel, dengan cara melanggar ketentuan perundang-undagan.

Bagaimana tidak, PT BAM sendiri diduga melakukan ilegal mining, menambang di luar dari izin usaha pertambangan (IUP) yang terletak di Wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Sementara wilayah dirambahnya, adalah wilayah IUP PT MOM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MOM sendiri tidak pernah memberikan surat perintah kerja (SPK) atau bahkan bekerjasama dengan bentuk joint operational (Jo).

Bahkan masyarakat yang berada di wilayah area pertambangan menyebutkan PT BAM sudah melakukan pengapalan atau penjualan or nikel.

Menyikapi ini, Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh Gilang Anugrah bilang bahwa tindakan yang merugikan pihak lain harus ditindak.

Pasalnya, PT BAM diduga kuat memasuki wilayah IUP perusahan lain, guna mengambil keuntungan dan tentunya merugikan pihak lain.

“Berdasarkan laporan masyarakat setempat bersama bukti dokumentasi video, memang betul adanya praktek dugaan illegal mining oleh perusahaan PT. BAM ini,” ujar dia, Minggu (10/4/2022).

Lebih lanjut, MGA sapaan akrab dia menyebut bahwa PT BAM sebelumnya sudah melakukan pelanggaran yang sama, dengan memasuki atau menambang di IUP milik orang lain.

Kejadian di tahun 2021 lalu itu, membuat Polda Sultra menyegel hingga mempolice lain area penambangan PT BAM serta menyita sejumlah alat berat.

Oleh karena itu, ia meminta Polda Sultra segera turun guna mengecek dan melakukan pendindakan.

“Segera mungkin untuk melakukan proses hukum kepada direktur PT BAM yang kami duga kuat sudah melakukan illegal mining,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari PT BAM.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button