Hukum

Direktur PT Tristaco Ditahan Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Lorupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri, RC, usai ditetapkan tersangka pada 16 Agustus 2023 lalu. Sebelum ditahan, Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik, hingga pada akhirnya digelandang ke mobil tahanan Kejati Sultra untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Penetapan tersangka ini, terkait dengan dugaan PT Tristaco Makmur Mandiri ikut serta menyediakan dokumen terbang (Dokter) sebagaimana yang dilakukan PT Kabaena Kromit Pratama, guna memuluskan aksi penambangan ilegal PT Lawu Agung Mining di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kuasa Hukum PT Tristaco Makmur Mandiri, Jamal Aslan mengatakan, penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik dalam suatu perkara di tingkat penyidikan. Dimana penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP yang mesti memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Semua kita serahkan dan percayakan ke teman-teman penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga : Ungkap Klaster Penyedia Dokumen Terbang Blok Mandiodo, Besok PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Diperiksa Kejati

Lebih lanjut, ditanya soal langkah hukum yang tempuh, Jamal Aslan menyampaikan bahwa hal itu pihaknya masih akan mendudukan dan mendiskusikan apakah langsung masuk ke pidana pokok atau sebaliknya.

Prinsipnya, ia mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membuka dan mengungkap selebar-lebarnya siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.

“Nanti di persidangan kita buktikan dimana keterlibatan klien kami,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button