Dilaporkan ke Propam, Kasus Oknum Brimob Polda Sultra yang Setubuhi Wanita di RS Tak Ada Kejelasan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus anggota Brimob Polda Sultra berpangkat Bripda inisial LRH hingga saat ini tak ada kejelasan. Bahkan Propam memilih bungkam.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Tjahyo Untoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/5/2025) pukul 16.43, hingga berita ini terbit belum ada balasan atau jawaban terkait kejelasan kasus tersebut.
Padahal sebelumnya LRH resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (4/5/2025) lalu. Terduga pelaku LRH dilaporkan usai setubuhi seorang wanita asal Kota Baubau inisial A (22).
Pasalnya pelaku yang memaksa korban berhubungan badan saat sedang sakit di salah satu rumah sakit di Baubau enggan bertanggung jawab.
Baca Juga :Â Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polisi, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban A (21) melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada November 2023 lalu. Saat itu oknum brimob Sultra di tugaskan di Buton Selatan.
Setelah beberapa hari berkenalan, kemudian Bripda LRH mengajaknya berkencan tetapi saat itu A menolak. Namun, karena intensitas komunikasi yang terus berlanjut, ia akhirnya luluh dan mau berkencan hingga menjalin hubungan asmara.
Meski berstatus sebagai kekasih, A menyebut hubungan mereka tidak berjalan lancar. Ia mengaku jarang bertemu, dan lebih sering berkomunikasi lewat telepon. Pertemuan intens terjadi hanya saat dirinya beberapa kali dirawat di rumah sakit di Baubau.
Hubungan intim itu terjadi karena paksaan, oknum Brimob itu kerap datang A di tengah malam ke rumah sakit dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
Bahkan A juga pernah berpura-pura hamil saat itu. Tetapi Bripda LRH justru memberikan uang Rp900 ribu untuk membeli obat penggugur kandungan. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan