Hukum

Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Oknum Sekuriti Perumahan Dilaporkan ke Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga lakukan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual, oknum sekuriti BTN Baruga Nusantara berinisial AR dilaporkan ke Polresta Kendari, Sabtu (23/9/2023).

Salah seorang korban A (inisial samaran) mengatakan, kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 10.11 WITA, di BTN Nusantara, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan laporan tersebut. Saat ini tengah dilakukan penyidikan untuk dimintai keterangan korban.

Menurutnya, kejadian ini diduga dilakukan di salah satu perumahan. Pelapor atau korbannya inisial A dan terduga pelaku (terlapor) seorang sekuriti di perumahan tersebut.

“Saat ini kami sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Fitrayadi saat dikonfirmasi di Polresta Kendari.

Menurut keterangan korban, saat itu ia baru saja balik dari rumah rekannya. Setibanya di lokasi, rumah korban masih dalam keadaan terkunci.

“Saya dari rumah temanku. Setelah saya sampai BTN ku dalam keadaan terkunci, yang di mana kuncinya dibawa oleh adikku yang bekerja di Morosi,” ujar A saat ditemui di Polresta Kendari.

Karena kunci dibawa oleh adiknya, kemudian korban meminta bantuan kepada pelaku untuk membuka pintu tersebut. Setelah selesai terbuka korban pun masuk akan tetapi pelaku juga ikut masuk.

“Saya meminta tolong dia (pelaku) buka pintu belakang. Setelah selesai kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan rumah, namun pelaku tiba-tiba masuk dan memegang area sensitif saya hingga sakit,” kata dia.

Tak hanya itu, saat pelaku hendak memegang area sensitif korban, pelaku juga hendak memaksa korban ke kamar dengan dugaan ingin melakukan percobaan pemerkosaan.

“Saya juga di tarik ke kamar tetapi saya sempat melakukan perlawanan,” jelasnya

Tak sampai di situ, korban yang hendak panik kemudian lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung langsung melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (bds)

 

Reporter : Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button