Hukum

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH (22).

IRT muda itu ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 5,51 gram. Barang bukti narkoba berhasil diamankan dari dalam rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat 25 Februari 2022.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kendari yang mengarahkannya melalui handphone,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fatturahman kepada awak media, Sabtu 26 Februari 2022.

Lebih lanjut, saat dibekuk pihaknya menemukan barang bukti sabu sekitar 5,51 gram, dan sejumlah barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.

Lebih lanjut Kombes Pol M Eka Fatturahman menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, kata Kombes Pol M Eka Fatturahman, informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan RT setempat. Dan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Usai dibekuk, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button