Diduga Gelapkan Dana Nasabah, BMT Muamalah Raha Dilidik Polres Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM– Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh BMT Muamalah Sejahtera cabang Raha kini dilidik Polres Muna.
Sebelumnya nasabah berinisial WR melaporkan dugaan penipuan BMT Muamalah Karena uang depositonya sebesar Rp.150 juta tak kunjung kembali.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hamka mebenarkan laporan itu. Ia mengaku saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan mantan karyawan dan nasabah perusahan tersebut.
BACA JUGA:
- BPSDM Sultra Bekali Pelatihan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
- Polisi Ungkap Penangkapan Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Baubau, Miliki Sabu-Sabu Seberat 13,67 Gram
- Vonis Empat Tahun Penjara, AA Terdakwa Korupsi PT Antam Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp45 miliar
“Sudah ada tujuh orang saksi yang kita periksa, empat orang mantan karyawan BMT salah satunya mantan bendahara dan tiga lainnya nasabah,”ungkapnya pada awak media Senin (3/8/2020).
Selanjutnya kata mantan Kasat Narkoba itu, akan berkordinasi dengan pihak BMT Kendari termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti kita tunggu hasil kordinasi,” imbuhnya.
Sementara itu WR yang ditemui di Mako Polres Muna berharap uang miliknya itu dapat dikembalikan.
Diketahui WR mendepositkan uangnya sebesar RP 150 juta sejak 2018 silam dengan perjanjian setelah satu tahun korban dapat menarik kembali uangnya namun hingga saat ini uangnya tak kunjung kembali. Sedang Eks Kantor BMT cabang Raha sudah ditempati pihak lain hanya meninggalkan papan reklame.
Reporter : Abd. Rasyid Suyoto
Editor : Yais Yaddi