Hukum

Diciduk Polres Konawe Bawa Sabu 4,3 Kg, Mahasiswa Asal Muna Terancam Hukuman Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pengedar sabu inisial JM (24), mahasiswa asal Kabupaten Muna.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dalam rilisnya mengatakan, pelaku diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa 30 Mei 2023 pukul 22.00 WITA.

Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap menjadi tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berawal dari informasi itu, pihaknya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Konawe melakukan pengintaian dan pembuntutan pada target operasi.

Alhasil pihaknya berhasil menangkap pelaku yang turut disaksikan pemerintah setempat. Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Satu unit handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok,” kata dia, Rabu (31/5/2023).

Tak sampai di situ, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan dari hasil keterangan pelaku. Polisi lalu mendatangi sebuah gudang yang tidak jauh dari tempat penangkapan tersangka.

Di gudang tersebut, pihaknya menemukan paket yang diduga sabu seberat 4,3 kilogram. Ia meyakini pelaku bukan hanya satu orang, tapi lebih dari itu. Makanya pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button