Hukum

Dana Pensiun Karyawan Bank Sultra Ditilep, DPRD Minta APH Usut Tuntas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dana pensiun karyawan Bank Pembanyunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditilep atau digelapkan oknum staf tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra. Pengusutan kasus praud ini, setelah dilaporkan oleh Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti ke Polda Sultra, atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022, yang mana dana pensiun pegawai Bank Sultra senilai Rp2 miliar digelapkan sejak 2021-2022.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) selaku mitra kerja perbankan, mendukung langkah jajaran komisaris Bank Sultra membuka seterang-terangnya kasus praud ini. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta agar menuntaskan kasus praud yang dianggap telah menyelewengkan hak bagi karyawan Bank Sultra.

“Ini menyangkut hak-hak pegawai, dan kami minta APH harus mengusut tuntas kasus ini. Larena ini bukan kasus praud pertama kali saja terjadi, tapi sudah berulang kali seperti di Konkep dan Konawe,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Namun yang perlu digarisbawahi, karena ini temuan BPK, jajaran Direksi Bank Sultra sebagai penanggung jawab perlu mengatensi secara serius kasus ini, dengan meminta pelaku untuk melakukan pengembalian dana yang telah digelapkan.

Sembari dilakukan upaya pengembalian, proses pidananya juga berjalan terhadap oknum staf Bank Sultra yang sudah menggelapkan dana pensiun pegawai Bank Sultra tersebut.

“Ini temuan BPK, harus ada yang namanya pengembalian bagaimana pun caranya. Karena ketika pegawai pensiun, dana itu akan diminta sesuai potongan gaji selama mereka bekerja di Bank Sultra,” tuturnya.

Kemudian lanjut dia, dengan berbagai catatan buruk yang ditorehkan Bank Sultra, tentu akan membuat kepercayaan publik terhadap bank plat merah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini semakin turun.

“Kalau ini terus terjadi, tidak akan ada lagi kepercayaan terhadap publik, terkecuali ASN karena gajinya disimpan di situ. Tapi bagaimana dengan pihak lain? Makanya kita dorong supaya internal Bank Sultra ini segera menyelesaikan masalah ini dan berbenah,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terkuak setelah Komisaris Bank Sultra, Rahmat Apiti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra berdasarkan hasil audit BPK tahun 2022 lalu.

Rahmat Apiti menjelaskan, awal kasus ini mencuat saat BPK melakukan audit dan hasilnya keluar pada 27 Desember 2022 lalu, ditemukan ada penyelewengan dana pensiun pegawai Bank Sultra. Dimana dana itu, merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya berdasarkan golongan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button