Hukum

Dalang Kerusuhan Siotapina Dijerat Lima Belas Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, merilis kasus tindak penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang warga berinisial MD meninggal dan menjadi sebab kerusuhan antar dua desa di Kecamatan Siotapina pada 6 Juli lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheart, memaparkan, penyidik kepolisian Resor (Polres) Buton, bekerja sama tim forensik Dokpol, Monokowari Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Wahid, Alias Wahid Bin La Hisa (40).

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2019 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Agama Islam, pekerjaan Petani atau Pekebun, alamat Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton,” terangnya, Sabtu (27/7/2019).

Pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/7/2019) sekitar jam 17:00 Wit bertempat di Kelurahan Souwi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan barang bukti sebuah parang yang digunakan saat membunuh korbannya.

“Rencana tindak lanjut, tersangka dihadapkan ke penyidik Polres Buton, melakukan penahanan, melakukan rekonstruksi, menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka Abdul Wahid, Alias Wahid Bin La Hisa (40) dijerat pasal pasal 338 Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button