Hukum

Curi HP, Dua Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Terkena Gangguan Jiwa

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kelurahan Sabilambo. Diketahui, pelaku mencuri handphone korbannya pada tanggal 1 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membeberkan terkait kronologi peristiwa pencurian tersebut. Berawal korban sedang beristirahat di bengkel milik temannya di Kelurahan Sabilambo.

Sebelum ia tertidur, teman korban meminjam motor milik korban dan mengembalikannya pada dini hari.

“Saat teman korban hendak mengembalikan motor korban dan membangunkan korban, handphone miliknya telah hilang,” kata Iptu Dwi Arif saat dihubungi Jumat (07/02/2025).

Korban bersama temannya sempat mencari di berbagai sudut bengkel namun tidak menemukannya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kolaka.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku pencurian tersebut. D ditangkap di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, pada Kamis (06/02/2025) sekira pukul 21.30 Wita.

Iptu Dwi Arif menambahkan, ada dua orang yang terlibat dalam pencurian handphone ini. Keduanya yakni saudara D dan A.

Namun saat pemeriksaan di kantor Polres Kolaka, A ternyata terkena gangguan jiwa. Hal itu dikuatkan adanya surat rujukan pasien atas nama dirinya ke Rumah Sakit Jiwa.

“Kemarin ada juga yang ditangkap. Tapi ternyata A ada surat dirujuk sebagai pasien gangguan jiwa. Saat ini A sudah diserahkan ke pihak keluarga,” tambahnya. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button