Hukum

Cabuli Bocah Dengan Modus Akan Bertanggung Jawab, Seorang Pria Diringkus Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pencabulan bocah dibawah umur, Madil (23) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Poasia pada Selasa, 10 Maret kemarin.

Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiyono mengungkapkan sekitar pukul 23.00 Wita pelaku ditangkap di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, atas perbuatan cabulnya terhadap L(13), bocah dibawah umur.

“Sebelumnya kami sudah menerima laporan dari keluarga korban atas tindakan cabul pelaku. Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, pelaku sempat membawa korban untuk jalan bersama hingga larut malam dan mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut pada waktu itu,” ungkap Kapolsek Poasia, Rabu (11/3/2020).

Adapun berdasarkan interogasi dari pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut di TKP pertama yaitu di rumah sepupunya sebanyak dua kali, kemudian dimalam yang sama pelaku kembali mengajak korban ke rumah kosnya dan melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali.

Baca Juga :

“Menurut keterangan si korban mereka pertama berkenalan kemudian diajak jalan. Setelah berhasil pelaku pun melancarkan aksinya dengan iming-iming akan bertanggung jawab kepada korban,” pungkasnya.

Selain itu pelaku juga diketahui awalnya berkenalan dengan korban di tempat kerjanya sebagai buruh yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak,” tambahnya.

Diketahui tindakan yang dilakukan pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas pasal tersebut pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button