Hukum

Buser 77 Gadungan Dibekuk Setelah Tipu Wanita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Buser 77 gadungan, LE (26) akhirnya tertangkap setelah berhasil menipu seorang wanita, SY (20).

Dimana pelaku tersebut ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari saat berada di rumah kosnya yang tidak jauh dari lokasi korban di Jalan Latsitarda, Kecamatan Kambu.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa saat konfrensi pers, Jumat (14/2/2020) mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Buser 77 Polres Kendari untuk melancarkan aksi penipuan yang ia lakukan.

“Tersangka datang kerumah kos korban dan mengaku sebagai anggota Buser 77 untuk menakut-nakuti korban. Dimana saat itu tersangka memperlihatkan replika senjata dan borgol, serta mengancam akan membeberkan rahasia korban kepada keluarganya,” ungkap Wakapolres Kendari.

Atas intimidasi yang diberikan pelaku, korban akhirnya merasa takut dan tertekan sehingga mengikuti permintaan pelaku. Dimana korban dimintai sejumlah uang sebersar Rp20 juta.

“Atas permintaan itu korban hanya sanggup membayar Rp5,9 juta kepada pelaku,” paparnya.

BACA JUGA :

Adapun saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah masih ada korban-korban lainnya.

“Kita sudah melakukan introgasi dimana pelaku diketahui bekerja sebagai salah seorang security di sebuah Bank, dan juga atribut kepolisian yang ia kenakan saat melakukan aksi kemungkinan dibelinya di sebuah toko,”pungkasnya.

Diketahui pelaku dikenakan pasal 368 KUHP subs pasal 369 KUHP tentang pengancaman untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button