Bupati Rusman Emba Diperiksa KPK, Adiknya Rusdianto Emba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Drama pengungkapan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi (PEN) daerah tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam mendukung pengungkapan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keteranganya persnya yang diterima media ini, mengatakan, pihaknya baru saja memeriksa saksi baru kepentingan penyidikan.
Dia menyebut saksi yang diperiksa yakni Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba. Politisi PDIP ini diperiksa di gedung KPK.
Rusman Emba tak sendiri, KPK juga memanggil Widya Lufti Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer dan Budi Susano dari pihak swasta.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan perkara suap pengajuan dana PEN daerah 2021,” kata dia, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu beredar kabar, bahwa adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Rusdianto Emba telah diperiksanya sebagai saksi.
Dikutip dari Detik.com, Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan memang ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN daerah 2021 ini.
Hanya pihaknya belum dapat membeberkan siapa-siapa saja mereka. Nanti baru akan diumumkan ketika konferensi pers penahanan.
“Kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka dan akan segera divonis.
Dia dijerat bersama dua orang lainnya, yakni Bupati Koltim, Andi Merya Nur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki