Hukum

Buntut Kasus Tambang PT Antam, Mantan Kajati Sultra Ramel Jesaja Dicopot dari Jabatannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), serta status jaksanya turut dicabut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media Detiksultra.com saat dihubungi lewat sambung telepon, Selasa (4/7/2023) malam.

Ketut Sumedana mengatakan, pencopotan atau nonjob Ramel Jesaja dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Pemeriksaan tersebut hingga pada putusan pencopotan jabatan, buntut dari adanya tindakan indisipliner yang pelanggarannya dianggap berat.

“Iya betul (telah dicopot dari jabatannya). Ada tindakan indisipliner berat,” ujar dia.

Tindakan indisipliner yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi dilakukan Ramel Jesaja saat menjabat sebagai Kajati Sultra pada 2022 lalu.

Lebih jauh ia menjelaskan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang sementara berjalan.

Namun, Ketut Sumedana tidak menerangkan secara rinci keterkaitan Ramel Jesaja pada kasus dugaan korupsi pertambangan di IUP PT Antam dengan alasan dirinya tidak tahu persis seperti apa kronologisnya.

“Iya termaksud itu (kasus tambang PT Antam). Tapi saya tidak terlalu persis tahu ya, tapi yang jelas kapasitas beliau (Ramel Jesaja) telah melakukan tindakan indisipliner pada saat menjadi Kajati di Sultra,” jelasnya.

Yang pasti tambah dia, saat ini Ramel Jesaja sudah dicopot dari jabatan struktural dan jabatan fungsionalnya selaku jaksa. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button