Buntut Kasus Penembakan Nelayan di Laonti, Dua Polisi Kena Sanksi, Satu Dipecat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi kode etik. Pemberian sanksi tersebut, buntut dari kasus penembakan di Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang menyebabkan dua nelayan meninggal dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol. Moch. Sholeh membenarkan perihal pemberian sanksi terhadap dua anggota yang bertugas di Polairud Polda Sultra tersebut.
Berdasarkan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Sultra yang digelar Jumat (5/1/2024) kemarin, kedua anggota inisal Bripka A dan Bripka R dijatuhi sanksi yang berbeda.
Menurut Sholeh, Bripka A mendapat sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi. Beda halnya Bripka R, hakim sidang
hanya menjatuhkan sanksi demosi atau pemindahan jabatan selama tiga tahun.
“Benar putusanya PTDH untuk Bripka A dan Bripka R demosi tiga tahun,” ucapnya saat dihubungi awak media ini, Rabu (10/1/2024) malam.
Ia menjelaskan, alasan pemberian sanksi lebih berat kepada Bripka A, karena sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Bripka A disebut telah melanggar kode etik dengan melakukan penembakan terhadap korban.
“Benar yang melakukan penembakan,” tambahnya.
Namun, putusan PTDH terhadap Bripka A belum final, sebab yang bersangkutan masih melakukan upaya banding akan sanksi yang diberikan oleh KKEP Polda Sultra. Saat ini, proses banding sementara berjalan.
“Ada upaya banding untuk Bripka A. Kalau Bripka R menerima putusan demosi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan