Hukum

Soal Penembakan Nelayan di Laonti, Polda Sultra: Anggota Membela Diri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan kronologis penembakan terhadap nelayan di Perairan Campedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ferry Walintukan mengatakan, sebelum kejadian penembakan, personel KP XX-2011 Marnit Konsel Polairud Polda Sultra mendapat informasi maraknya pemboman ikan di Perairan Campedak.

Berdasarkan informasi tersebut, dua personel turun melakukan patroli di sekitar perairan dimaksud. Tiba di lokasi, salah satu anggota patroli inisial A berpangkat Bripka mengecek perahu nelayan yang diberhentikan.

Tak disadari, salah satu nelayan yang jadi korban penembakan membunyikan mesin perahu, dan langsung tancap gas dengan
kecepatan tinggi. Sehingga personel yang mengecek muatan perahu tersebut terbawa di atas perahu.

“Pelaku (nelayan) hendak melakukan perlawanan, dengan menombak dan memukul tangan bagian kiri mengunakan dayung. Sehingga keduanya saling rebut, namun pada akhirnya tombak jatuh ke laut pada saat bodi batang berjalan,” kata dia.

Lepas itu, Bripka A mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali. Tetapi salah satu nelayan merampas senjata. Di saat bersamaan, dua orang nelayan lainnya membuang dua gabus berisi barang bukti ke laut.

Di pihak lain, botol kaca yang tersisa di dalam kapal dilemparkan ke arah Bripka A. Akibatnya personel tersebut kembali melakukan tembakan karena akan mengontak kabel yang tersambung dengan bahan peledak dan aki. Tapi saat itu yang meledak adalah aki.

Baca Juga: Anggota Polairud Polda Sultra, Terduga Pelaku Penembak Empat Nelayan di Laonti

Dua nelayan itu pun berusaha membalikan guna menenggelamkan perahu, namun saat ingin memiringkan perahu, dua nelayan terjatuh ke laut. Mesin perahu kemudian berhasil dimatikan. Pasca itu, anggota patroli melakukan pencarian kepada nelayan yang terjatuh ke laut, tetapi tidak ditemukan.

Ferry Walintukan menambahkan, pada prinsipnya, saat itu Bripka A dalam kondisi membela diri, karena dikeroyok tiga orang nelayan. Dia juga meletupkan senjata tanpa target sama sekali.

“Posisi saat itu, anggota membela diri, itupun dia menembak dalam kondisi gelap. Tahu-tahunya sudah ada yang terluka,” jelasnya.

Menurut Ferry Walintukan, dua personel yang turun patroli sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra guna menjelaskan terkait tragedi tersebut. Perihal yang bersangkutan melanggar SOP atau tidak, tambah dia, yang dapat menentukan pihak Propam Polda Sultra.

Baca Juga: Empat Nelayan di Laonti Konsel Jadi Korban Penembakan OTK, Satu Orang Tewas

“Apapun yang dilakukan setiap personel, mesti dipertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah bodi batang, satu buah kompresor, dua botol handak yang siap pakai, satu gulung benang putih, satu buah HP Nokia center, dua buah korek kayu merk Polar Bear, dua bungkus rokok merk Surya, satu gulung kabel hitam, satu buah aki merk yuasa (meledak bekas kontak BB).

Kemudian satu buah gabus styrofoam bekas BB yang dibuang, dua buah sepatu katak selam, dua gulung alat selang menyelam, smpat buah sendok ikan, satu buah mesin Ts merk Radin 30 pk, tiga batang es balok, dua buah kacamata selam, empat biji tima sebagai pemberat saat menyelam, dan satu buah alat dayung. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button