Hukum

Buntut Dugaan Penggelapan Dana Umrah dan Haji, Kuasa Hukum Minta Polda Blokir Rekening Owner TRG

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Agen Hj. Nirlamasari, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah dan haji, mengajukan permohonan pemblokiran rekening milik pemilik (owner) travel Tajak Ramadan Group (TRG). Permintaan pemblokiran tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah dilayangkan sebelumnya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kuasa hukum korban, Hj. Nirmalasari Sumardin Pere, menjelaskan bahwa pihaknya meminta pemblokiran terhadap tiga rekening atas nama Hj. Amra Nur maupun satu rekening lainnya atas nama travel TRG.

“Klien kami adalah pelapor terhadap pemilik Tajak Ramadan Group, Ibu Hj. Amra Nur, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional Tahun 2023, juncto dugaan tindak pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).

Selain pemblokiran rekening, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan keamanan bagi kliennya. Pasalnya, kliennya kini berada dalam posisi sulit dan tertekan.

Dimana kliennya dituntut oleh jemaah lain untuk mengembalikan uang, namun di sisi lain ia juga menghadapi ancaman fisik dan aset.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah keselamatan jiwa dan harta benda klien kami. Rumah dan kendaraan pribadinya hendak diambil paksa secara melawan hukum. Bahkan rumah orang tua klien kami di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, juga terancam diduduki paksa,” jelas Sumardin.

Ia menyayangkan jika tindakan main hakim sendiri ini dibiarkan terjadi di negara hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat ancaman yang menimpa kliennya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kapolda Sultra kiranya berkenan melindungi klien kami dari ancaman teror, baik secara fisik maupun psikis,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button