Hukum

BNNP Sultra Ungkap Kasus Peredaran Ganja Seberat 3 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3 kg. Pelaku berinisial GA (26), seorang peternak.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan mengatakan kasus ini terungkap berkat koordinasi antara BNNP Sultra dan BNNP Sumatera Utara.

“Pada 5 Maret 2025, BNNP Sultra menerima informasi terkait pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja menuju Kota Kendari,” ujarnya, pada Kamis (20/3/2025).

Alam juga menerangkan, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari. Pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 11.30 WITA, tim berhasil menangkap tersangka GA di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus penyelundupan dengan menyimpan ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus serta dilakban rapi.

“Saat ini, tim Berantas BNNP Sultra masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BNNP Sultra terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button