BNNP Sultra Kembali Musnahkan 1,2 Kg Sabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 kg pada Jumat (29/10/2021).
Barang haram yang dimusnahkan itu hasil dari tangkapan dua orang tersangka berinisial N (46) seorang nelayan di Kolaka dan YM (35) seorang mekanik asal Konawe. Keduanya ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting kepada awak media menjelaskan, tersangka N ditangkap pada 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Sementara YM ditangkap pada 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,3 kg dan dimusnahkan sebanyak 1,2 kg, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
“Dari tangan N diamankan barang bukti 983,51 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 940,68 gram. Sementara di tangan tersangka YM BNN menyita barang bukti 345,81 gram, dari jumlah itu sebanyak 337,79 gram dimusnahkan,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ucapnya.
Secara keseluruhan kata Sabaruddin, BNNP Sultra telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 5,5 kg sejak Januari hingga Oktober 2021.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki