Hukum

BNNP Amankan Dua Kg Sabu, Satu Tersangka Asal Toraja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam sepekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 2.742 gram.

Kepala BNNP Sultra, Imron Korry menjelaskan dari 2.742 gram narkotika jenis sabu tersebut masing-masing dari dua kasus penangkapan yang berbeda. Pertama dari ketiga tersangka dengan inisial SY (32), FPA (24), dan SM (47). Ketiganya dibekuk pada tanggal 28 April 2019 di sebuah ruko di jalan Martandu Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari penangkapan itu BNPP Sultra berhasil megamankan 1 buah panci yang berisi Kristal berwarna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 621 gram, alat timbang digital, alat konsumsi sabu, 330 lembar sachet kosong , 3 buah buku rekapan pembeli, dan 1 buah kartu ATM BCA.

“Sekitar pukul 08.20 Wita bidang pemberantasan BNNP Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Ruko, ada beberapa orang yang sedang
melakukan pesta sabu. Dari informasi tersebut tim langsung mengecek lokasi dan mendapatkan tiga tersangka sedang menggunakan sabu. Tim pun melakukan peggelendahan dan menemukan beberapa barang bukti.
Selang beberapa waktu ketika tim sedang melakukan penggeledahan di dalam ruko, datang seorang pelaku lainnya berinisial FPA yang ikut diamankan karena ditemukan barang bukti sabu di dalam tas dan dompetnya,” ujarnya, Senin (6/5/2019).

[artikel number=3 tag=”pasar,petani”]

Selanjutnya, pada tanggal (30/4/2019) BNNP Sultra kembali membekuk tiga tersangka, dengan inisial AHB (33), AB (41), dan FT ( 26 ). Tiga tersangka tersebut diamankan dijalan R. Soeprapto Lorong Banda Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Sebelumnya BNNP Sultra mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang membawa jenis sabu dari Kabuapten Toraja Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dengan adanya Informasi tersebut Tim BNNP Sultra berangkat menuju Konawe hingga ke Kolaka Timur karena didapat informasi kembali bahwa tersangka melakukan perjalanan menggunakan bis dari Toraja menuju Kendari sehingga Tim mengikuti bis tersebut dan setelah ada penumpang yang turun sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat maka di Jln. R. Suprapto Kelurahan Watulondo baru tim melakukan penangkapan,” ungkapnya.

“Kemudian Tim BNNP mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AB di Bundaran mandonga, yang merupakan pengendali, selanjutnya Tim BNNP kembali mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIA Kendari dan berhasil mengungkap Bandar dan Pengendali Shabu di dalam Lapas Klas IIA Kendari berinisial FT dan untuk ke 3 orang tersebut dan Barang Bukti di amankan di BNNP Sultra,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode I berat brutto 1,052 gram, dan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode II berat brutto 1,054 gram.

Untuk diketahui ke enam tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button