KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka berhasil menangkap seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, yang berinisial N (34). Saat penggerebekan di rumahnya, tersangka tak melakukan perlawanan.
Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi membenarkan, kemarin sore sekitar pukul 16.30 wita pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang baru saja mengisap narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.
Baca Juga: Diakomodir, Nomor Urut Kamiluddin Kandacong Kembali ke Posisi 2
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet yang berisi sabu-sabu, dua buah alat timbang sabu, satu buah handpone, plastik sachet bekas bungkusan sabu, alat bong, pipet serta korek api. Diduga, barang haram tersebut diambil dari Sulsel,” jelas Eryan saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN Kolaka, Sabtu (20/10/2018).
Saat ini BNN Kolaka masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
Reporter: Yus
Editor: Rani