KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, mengakomodir Kamiluddin Kandacong sebagai caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Konawe Selatan-Bombana. Sebelumnya nama caleg tersebut dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Bane menyatakan, setelah dimasukkan kembali dalam DCT, otomatis posisi nomor urut caleg yang bersangkutan dikembalikan ke nomor 2.
“Ya kita sudah akomodir nama Kamaluddin Kandacong Rabu lalu. Posisi calegnya juga kita kembalikan ke nomor urut 2,” ujarnya (20/10/2018).
Perlu diketahui, Kamiluddin Kandacong diakomodir KPU setelah terkabulkanya melalui sidang sengketa pemilu oleh Bawaslu Sultra 10 Oktober lalu.
Dalam putusanya Bawaslu memerintahkan KPU Sultra mengakomodir Kamiluddin Kandacong sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Provinsi pada pemilu 2019.
Iwan Rompo menjelaskan, polemik status Kamiluddin Kandacong bermula ketika KPU Sultra menganggapnya tidak memenuhi syarat karena tidak mencentang kolom pekerjaan dalam form BB.1.
Dalam berkasnya yang diajukan ke KPU Sultra, pekerjaan Kamiluddin Kandacong adalah wiraswasta. Tetapi menjelang penetapan DCT, tiba-tiba masuk surat pengunduran dirinya dari perusahan daerah.
“Kami kaget ternyata yang bersangkutan ini direksi. Harusnya dari awal dia melaporkan itu sehingga dia masuk dalam status khusus yang harus mencantumkan tiga dokumen,” ungkap Iwan.
Atas dasar tersebut KPU tidak meloloskan Kandacong sebagai DCT caleg. Dasar itu pula, PAN mengajukan ajudikasi ke Bawaslu dan hasil akhirnya dikabulkan.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann