Hukum

Berkedok Koperasi, Ibu Rumah Tangga Tipu Masyarakat di Tiga Desa

Dengarkan

RANOMEETO, DETIKSULTRA.COM – Hampir dihakimi warga, seorang ibu rumah tangga, ST(43) akhirnya harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Ranomeeto di Desa Kota Bangun, Sabtu(4/4/2020) setelah kerap melakukan penipuan berkedok Koperasi.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi sekitar sebulan dengan mengaku sebagai karyawan koperasi Mandiri Sejahtera.

“Motif yang digunakan pelaku yaitu memainkan uang pembelian materai dengan harga tinggi saat melakukan transaksi peminjaman uang dengan iming-iming tanpa agunan dan bunga yang rendah. Motif kedua yaitu menawarkan pembelian beras dengan harga yang cukup murah dari setengah harga dipasaran tanpa adanya barang yang dijanjikan,” terang Kapolsek Ranomeeto, Minggu(5/4/2020).

BACA JUGA :

Jelasnya bahwa motif menjanjikan beras perkarung dengan harga Rp300 ribu tersebut paling banyak memakan korban ditiga Desa tersebut.

Dimana atas aksinya, ST telah berhasil menipu sejumlah warga, yaitu di Desa Lameuru, Desa Boro-Boro dan Desa Kota Bangun. Dimana total korban mencapai ratusan orang.

“Kalau diakumulasi keuntungan tersangka saat melakukan penipuan yaitu berkisar sampai Rp8 juta. Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap koperasi tempat pelaku bekerja,” tukasnya.

Hingga saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 372 KUHP terkait penipuan dan pasal 378 KUHP terkait penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button