Hukum

Beraksi Gunakan Baju PNS, Pencuri Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pria berinisial JH (40) asal Desa Lalongawuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, berhasil diringkus oleh Unit Crisi Response Team Ditreskrimum Polda Sultra.

JH diduga telah melakukan tindak kejahatan, spesialis pencurian barang elektronik (Curnik).

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa, pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, JH menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi DT 6823 E.

[artikel number=3 tag=”pencuri,polda,sultra,” ]

“Pelaku beraksi mulai pukul 06.30 Wita dengan sasaran kos-kosan, lalu pelaku memantau rumah kos yang menjadi targetnya hingga penghuni kos pergi. Pelaku pun masuk melalui kamar kemudian mengambil barang elektronik berupa handphone dan laptop, dan membawanya lalu di jual di Desa Lalongawuna,” ungkapnya, Senin (18/2/2019).

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan saat penangkapan 7 Februari 2019 lalu, yakni lima handphone, dua laptop, satu kendaraan roda dua dan pakaian PNS.

Kerugian atas tindakan pelaku spesialis pencuri elektronik kurang lebih Rp8 juta.

Atas tindakannya tersebut, JH dijerat pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button