Hukum

Bekuk Pengedar Sabu, Polda Sultra Sita Barang Bukti 1 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg), Rabu (26/01/2022).

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman menyatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari info masyarakat tentang indikasi peredaran narkotika di lokasi berbeda.

Dimana, lanjut Eka, pihaknya melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap AE (26), karena diketahui sedang menguasai narkotika di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Tersangka mengakui menyimpan 64 saset sabu. Kemudian dilakukan interogasi pada tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dengan  sistem tempel,” lanjutnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mempunyai rekan dalam menjalankan aksi edar sabu, sehingga tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan kasus.

“Tim melakukan pengembangan dan upaya paksa terhadap tersangka kedua inisial MF (29) dan MI (32). MF ditangkap BTN Kehutanan, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, sedangkan MI di BTN Bumi Andonohu,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, keseluruhan polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,03 Kg dari tiga orang yang diamankan.

“Kami sita 64 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,03 Kilogram,” jelasnya.

Modus operasi yang dilakukan ke tiga tersangka dengan cara bertemu langsung dengan konsumen, dengan maksud untuk dijual.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga orang tersangka dan barang bukti yang disita, diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba,” jelasnya.

Pelaku disangkakan pasal ketiga tersangka yakni pasal  114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button