Hukum

Bawa Badik, Warga Kaledupa Selatan Dibekuk

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa diamankan aparat karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Mulanya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaledupa Selatan, mendapat laporan adanya seorang warga berinisial RU (21) yang membawa badik. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kaledupa Selatan, Ahmad Rifai, sabtu (30/10/2021).

“Sekitar pukul 19.30 Wita, kami mendapatkan laporan warga adanya oknum yang berkeliaran dengan membawa sajam,” terang Ahmad Rifai.

Atas laporan tersebut kata pria yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Tomia itu, anggota Polsek Kaledupa Selatan yang sedang melaksanakan Patroli Operasi Imbangan Sikat Anoa 2021 di Wilayah Hukum Polsek Kaledupa Selatan menyisir sejumlah tempat untuk memastikan kemanan wilayah hukum setempat.

Kemudian, bertempat di Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, personil Polsek Kaledupa Selatan bertemu dengan terlapor dan seorang lelaki sedang duduk-duduk di deker dengan sebilah badik di saluran air dekat tempat duduk terlapor.

“Personil Polsek Kaledupa Selatan bertanya kepada terlapor “itu badik siapa?”, terlapor menjawab “badik itu milik saya,” tuturnya.

Atas pengakuan itu, RU yang merupakan terlapor akhirnya diamankan ke polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diproses secara hukum.

 

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button